Awasi Konten Pornografi Pemicu Kekerasan Seksual Dibawah Umur

Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak, Naimah Fitriyanuarty menjelaskan terkait kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di kantor setempat, Senin (3/2/2020).

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak, Naimah Fitriyanuarty menjelaskan terkait kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di kantor setempat, Senin (3/2/2020). Tahun 2020 ini diharapkan jumlah kasus kejadian korban kekerasan pada anak menurun.

Naimah menghimbau agar masyarakat, khususnya para orang tua dapat mengawasi konten pornografi pemicu kekerasan seksual dibawah umur.

DP3A mempunyai program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), ini merupakan program pemberdayaan yang digagas oleh Pemerintah Pusat (Kementerian PPPA) untuk menguatkan gerakan partisipasi masyarakat dan kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam perlindungan anak. Kegiatan tersebut menggunakan anggaran dana desa, bagi desa yang yang peduli membentuk partisipasi PATBM dibekali bagaimana mencegah kekerasan, bagaimana mendeteksi tindak kekerasan, dan bagaimana upaya melindungi anak.

DP3A berperan memberikan sosialisasi tematik pentingnya penggunaan gadget adalah hak anak. Usia ideal anak dapat mengakses gadget adalah saat menginjak usia 13 tahun karena sudah cukup memiliki nalar untuk mempertimbangkan yang baik untuk dirinya secara sadar. Namun penggunaan gadget pada anak harus disertai pengawasan peran penting dari orangtua.

“Orangtua harus bijak melakukan pendampingan terhadap anak-anak” ujar Naimah.

Konten – konten pornografi yang muncul melalui iklan, media sosial, games, film, video klip, ataupun tontonan, apabila tidak segera dicegah, bukan tidak mungkin hal ini membuat anak-anak untuk mencoba dan meniru apa yang dilihatnya. Orangtua harus memberikan pengertian tentang bahaya pornografi dan pemahaman mengenai pendidikan seks, juga membatasi akses pada gadget dan penggunaan internet bijak dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dibawah umur yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam hal memblokir konten – konten pornografi sehingga dapat mencegah kekerasan seksual.

“Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak setiap tahun dikampanyekan bertepatan dengan Hari Ibu dan 100 hari anti kekerasan pada bulan November s.d Desember“ Lanjut Naimah.

Upaya perlindungan hak anak di atur melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Undang Undang No. 11 tahun 2012.

“Tingkat kesadaran laporan masyarakat tahun 2019 naik dibanding tahun sebelumnya, berarti tingkat kepedulian yang semakin besar dan meningkatnya tingkat kesadaran masyarakat” Pungkas Naimah Fitriyanuarty.

Khusus soal anak dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), mereka berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mc kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan