Pemprov Kalsel Bersama DPRD Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar (kiri) bersama Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (kanan) menandatangani persetujuan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika dan Pajak Retribusi Daerah menjadi Perda pada Rapat Paripurna, Banjarmasin, Rabu (11/10/2023). MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika dan Pajak Retribusi Daerah menjadi Perda.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika akan segera ditetapkan menjadi Perda dan peraturan ini akan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemudian, Raperda tentang Pajak Retribusi Daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda harus terlebih dahulu melalui proses evaluasi oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Roy pada Rapat Paripurna, Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).

Diutarakan Roy, dengan ditetapkannya Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika telah memiliki landasan hukum dan komitmen yang kuat dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Maka dari itu, langkah selanjutnya itu segera menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Gubernur karena akan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya sehingga dapat mewujudkan tujuan pencegahan dan pemberantasan narkotika yang lebih baik,” tutur Roy.

Dilanjutkan Roy, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah memiliki hubungan erat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Undang-Undang ini memberikan amanat bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” ungkap Roy.

Roy pun berharap, Kemendagri dan Kemenkeu dapat segera menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai 5 Januari 2024.

“Mudah-mudahan dapat tercapai pendapatan asli daerah yang optimal di Kalsel dan mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera, sesuai dengan prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Roy. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai