Pemprov Kalsel Bersama DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD 2023


Foto bersama usai Penandatanganan Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD 2023 menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (13/9/2023). MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, dengan disetujuinya Raperda ini, semakin memantapkan langkah dalam melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel.

“Alhamdulillah dari pembahasan bersama DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2023 menjadi Perda bisa diselesaikan dengan baik dan demokratis,” ucap Sahbirin pada rapat paripurna, Banjarmasin, Rabu (13/9/2023).

Sahbirin menjelaskan, dari perubahan APBD 2023 akan mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan.

Ia menyebutkan, dari laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel yang disertai dengan berbagai saran, arahan dan koreksi yang konstruktif menjadi masukan yang tepat dalam penentuan kebijakan, pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selanjutnya. 

“Saran, masukan dan koreksi itu akan menjadi perhatian kami agar perubahan APBD 2023 semakin matang dan tepat sasaran,”imbuhnya.

Ia menjelaskan  khusus anggaran untuk fungsi pendidikan, alokasi dalam perubahan APBD 2023 telah mencapai 23,55 persen atau Rp2,3 triliun dari kewajiban 20 persen yang ditentukan oleh Undang-Undang. 

“Komponen perhitungannya terdiri dari urusan bidang pendidikan, urusan bidang kebudayaan, urusan bidang perpustakaan, urusan bidang kepemudaan dan olahraga, serta belanja di luar keempat urusan urusan tersebut yang menunjang kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan,” kata Sahbirin. MC Kalsel/Ar/ARH

Mungkin Anda Menyukai