Bimtek UGB dan PUB, Pemprov Kalsel Tingkatkan Kualitas Mutu Pelayanan

Suasana Bintek Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mensyaratkan peningkatan kualitas mutu pelayanan, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dengan mengundang 56 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Kalsel selama tiga hari.

Plt Kepala Dinsos Provinsi Kalsel, Muhammadun melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Surya Fujianorrochim mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi pemerintahan dan untuk Dinsos sendiri sebagai salah satu SKPD teknis Provinsi Kalsel mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan.

“Diantaranya adalah pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan UGB dan PUB. Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalsel yang merupakan lembaga administrasi dari menerima berkas, memproses, menerbitkan izin maupun non perizinan atas hasil pertimbangan teknis dari SKPD teknis terkait,” kata Surya, Banjarmasin, Selasa (29/8/2023).

Dijelaskan Surya, penyelenggaraan UGB dan PUB hanya dapat dilaksanakan apabila penyelenggara telah mendapat izin dari Kementerian Sosial RI dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan, yakni setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat di daerah provinsi yang sekarang dalam hal ini DPMPTSP Kalsel dan mendapat pertimbangan teknis dari Dinsos Kalsel.

“Tahapan penyelenggaraan UGB diawali dengan proses perizinan, penarikan undian untuk penentuan pemenang, penyerahan hadiah dan terakhir pelaporan,” ungkap Surya.

Dalam hal pemantauan dan pengawasan, diakuinya tidak hanya dilakukan pada proses pengundian tetapi disetiap tahap perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan. Dinsos Kalsel melakukan pemantauan dan pengawasan seperti kegiatan memberikan pertimbangan teknis kepada DPMPTSP, menjadi saksi pada saat pelaksanaan pengundian, monitoring pasca undian dan patroli

“Harus kita samakan pemahaman tentang UGB mulai dari proses awal sampai dengan mekanisme penarikan, yang mungkin disetiap penyelenggaraannya berbeda. Begitupula dengan pengumpulan uang atau barang, setiap kabupaten/kota bila mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 maka mekanisme dan cara perizinan akan sama,” ucap Surya. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai