Wujudkan Koleksi Nasional, Pemprov Kalsel Sosialisasikan Serah Simpan KCKR

Suasana Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran para produsen Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) di Banua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR.

Kegiatan diikuti 100 perwakilan Dispersip kabupaten/kota dan pegiat seni atau literasi KCKR di Banua.

Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya Dispersip Kalsel dalam menghimpun KCKR, guna mewujudkan koleksi nasional serta melestarikannya.

“Dengan seringnya kita mengadakan sosialisasi ini, kita sudah banyak mendapatkan buku-buku deposit atau karya cetak dari rekan-rekan penulis di Banua,” kata Nurliani, Banjarmasin, Kamis (25/8/2023).

Sementara untuk karya rekam, Nurliani menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkannya.

Selain melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, lanjutnya, pihaknya juga pro aktif melakukan hunting bahan pustaka ke kabupaten/kota.

Nurliani pun berharap melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya bisa mendapatkan karya rekam pegiat literasi Banua.

“Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini koleksi karya rekam kita bertambah, dan ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk gedung teater Perpustakaan Palnam,” tutur Nurliani.

Sementara itu, Pustakawan Ahli Muda Perpustakaan Nasional RI, Wijiyanto mengakui, Provinsi Kalsel merupakan salah satu provinsi yang maju dalam implementasi KCKR ini.

Bahkan berdasarkan data Perpusnas RI, sudah ada empat ribu eksemplar KCKR dari Provinsi Kalsel yang masuk dalam koleksi nasional Perpusnas RI.

“Karya cetak dan karya rekam hasil dari budaya bangsa harus kita lestarikan, karena ini akan menjadi bukti perkembangan bagi anak cucu kita nanti,” ucap Nurliani. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai