Berkelakuan Baik, Gubernur Kalsel Serahkan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (tengah) menyerahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam Rangka HUT Ke-78 RI, di Lapas Kelas II B Banjarbaru, Kamis (17/8/2023). MC Kalsel/Ar

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengapresiasi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Maka dari itu, seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang telah dijalani merupakan sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat,” ucap Sahbirin dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly usai menyerahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam Rangka HUT Ke-78 RI, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru, Kamis (17/8/2023).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, Faisol Ali mengatakan, ada 7.631 Narapidana dan Anak yang tersebar diseluruh UPT Pemasyakaratan di Kalsel menerima remisi umum.

“Sehingga dari total keseluruhan yang mendapatkan remisi diantaranya, Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) bagi Narapidana sebanyak 7.605 orang, dan Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) bagi Anak sebanyak 26 orang,” ucap Faisol.

Faisol menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus maka para Narapidana dan Anak yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan akan memperoleh Remisi Umum,” tutur Faisol.

Faisol pun menyebutkan, syarat pemberian remisi adalah, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.

“Namun, syarat pemberian remisi tidak berlaku apabila narapidana dan anak pidana sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas atau sedang dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda,” tambah Faisol.

Pada kesempatan itu, warga binaan Lapas Kelas II B Banjarbaru juga menyerahkan cinderamata kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Cinderamata yang diberikan berupa lukisan wajah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor bersama Ketua TP PKK Kalsel, Raudatul Jannah dan papan nama. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai