Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan arsip digital terhadap lembaga kearsipan daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kepala Dispersip Provinsi Kalsel Nurliani Dardie mengatakan, monev dilakukan dalam rangka mendukung percepatan transformasi digitalisasi khususnya pada bidang kearsipan.
Pada kesempatan ini juga pihaknya melakukan monitor kinerja pada penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), dalam rangka mengukur tingkat kualitas pengelolaan arsip digital.
“Hal ini kita lakukan untuk mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, serta amanat Presiden pada Hari Kearsipan ke-50 Tahun 2021,” kata Nurliani melalui siaran pers Dispersip Kalsel, Banjarmasin, Rabu (16/8/2023).
Dia menjelaskan, tingkat kualitas pengelolaan arsip digital diukur dengan tersedianya kebijakan pengelolaan arsip digital, dan terlaksananya monitor serta evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan arsip digital.
“Kegiatan monitor dan evaluasi kebijakan arsip digital dilaksanakan dalam koridor pengawasan kearsipan dengan menggunakan instrumen Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE),” ungkapnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten HSS juga diminta mengisi formulir audit sistem kearsipan eksternal yang harus dilengkapi dengan portofolio/bukti dukung dan disampaikan kepada Pemprov Kalsel pada 25 Agustus 2023.
Hasil penilaian kabupaten/kota oleh Pemprov Kalsel kemudian akan disampaikan ke Pusat Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia paling lambat pada 31 Agustus 2023. MC Kalsel/Jml