Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) kembali memacu pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam melakukan pendataan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), seperti data ekonomi, demografi, produksi, distribusi tenaga kerja dan lainnya. Data ini dapat dikumpulkan melalui survei laporan dari pelaku industri dan sumber data lainnya.
“Sehingga setiap perusahaan industri baik industri besar maupun IKM dan perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota melalui SIINas,” ucap Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Mahyuni pada Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Aplikasi Pendataan SIINas bagi IKM se-Kalsel, Banjarmasin, Senin (14/8/2023) malam.
Mahyuni menyampaikan, setiap perusahaan industri yang tidak menyampaikan data industri dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 70 berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri, pencabutan izin usaha industri.
“Kami ingin dari sosialisasi dan bimbingan pengisian pendataan SIINas bagi IKM dapat memperoleh pengolahan data industri yang lengkap, akurat dan mutakhir,” ungkap Mahyuni.
Mahyuni menyebutkan, pendataan SIINas merupakan langkah yang penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan IKM.
SIINas itu platform atau sistem yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola dan menganalisis data terkait IKM.
“Jadi pendataan SIINas bagi IKM bertujuan agar data yang terkumpul dari IKM dapat membantu pemerintah dan lembaga terkait dalam mengidentifikasi potensi serta tantangan yang dihadapi oleh sektor IKM. Hal ini dapat membantu dalam merencanakan kebijakan dan program yang lebih efektif,” tutur Mahyuni. MC Kalsel/Ar