Pemprov Kalsel Terus Tingkatkan Mutu dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan mutu dan akreditasi pada fasilitas pelayanan kesehatan rujukan terutama peningkatan kemampuan teknis Rumah Sakit.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Diauddin saat membuka kegiatan peningkatan kapasitas Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/kota dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan di Banjarmasin, Kamis (3/8/2023).

Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan Rencana Strategis tahun 2020 – 2024 di mana pilar ke-2 adalah penguatan pelayanan kesehatan dengan peningkatan akses, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

“Program peningkatan akses dilaksanakan melalui pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan kompetensi sumber daya manusia. Sedangkan program peningkatan mutu dilaksanakan dengan akreditasi puskesmas dan rumah sakit,” kata Diauddin.

Menurutnya, akreditasi rumah sakit merupakan amanat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 dan dilakukan setiap 4 tahun sekali. Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dimana dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala.

Untuk itu, pemerintah telah menetapkan target indikator Renstra yaitu pada tahun 2024 diharapkan 100% fasyankes telah terakreditasi.

Namun, berdasarkan data Provinsi Kalimantan Selatan per Juli 2023, terdapat 30 Rumah Sakit yang status akreditasinya paripurna, 10 perdana, 1 madya dan 3 utama serta 9 RS yang belum terakreditasi.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya percepatan pencapaian akreditasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut bagi yang belum terakreditasi sedangkan bagi sudah terakreditasi, tetap perlu dilakukan peningkatan tata Kelola dan mutu pelayanan rumah sakit,” jelasnya.

Untuk mempercepat hal tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dekonsentrasi dalam mendukung pencapaian akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut.

“Namun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Kesehatan maka upaya pembinaan mutu dan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut ditujukan untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut pemerintah dan swasta melalui pendampingan persiapan akreditasi agar Rumah Sakit baik milik pemerintah dan swasta siap untuk diakreditasi,” tutupnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai