Cegah Peredaran Narkoba, BNNP Kalsel Gelar Bimtek

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel melaksanakan Bimbingan Teknis bagi pendamping tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda pada kawasan rawan dan rentan narkoba di Provinsi Kalsel, Banjarmasin Kamis (6/8/2020). MC Kalsel/tgh

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel melaksanakan Bimbingan Teknis bagi pendamping tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda pada kawasan rawan dan rentan narkoba di Provinsi Kalsel.

Dalam sambutannya, Kepala BNN Kalsel Mohamad Aris Purnomo mengatakan, BNNP Kalsel telah melakukan pemetaan kawasan yang rawan diintervensi pada 2020 hingga 2024. Untuk tahun ini diketahui, kawasan paling rawan adalah Desa Tunggul Irang Ilir di kabupaten Banjar. Sementara, intervensi pada 2021 yaitu kelurahan Sungai Lulut, Pasar Lama, Sungai Besar (Banjarbaru), desa Maritim (Balangan), pulau Nagara (HSS), desa Kurau (Tanah Laut), Mabuun (Tabalong) dan desa Panangkalan (HSU).

“Sementara pemetaan daerah rawan narkoba di Banjarmasin, target intervensi tahun ini yaitu di gang Jamaah Kelurahan Pekauman,” ungkap Aris, Banjarmasin Kamis (6/8/2020).

Oleh sebab itu, berdasarkan data BNNP, Kalsel menduduki urutan 9 dari 34 provinsi yang rawan penyalahgunaan narkoba. Dengan prevalensinya sebesar 1,3 persen atau setara dengan 57 ribu orang.

“Tingkat kesadaran dalam menjalani rehabilitasi masih sangat rendah, sehingga dibutuhkan partisipasi peran serta masyarakat dan lintas sektoral,” ujarnya.

Dalam program pemberdayaan alternatif yang telah dilakukan BNNP Kalsel sepanjang 2016 – 2020 adalah pelatihan servis ac, cukur rambut, otomotif, memasak dan membuat kain sasirangan.

Namun, ada beberapa kendala saat program pemberdayaan seperti kurangnya konsisten para peserta dalam mengaplikasikan keterampilan yang didapat. Kemudian, media untuk memasarkan hasil keterampilan, anggaran terbatas, waktu pelatihan yang singkat hingga kurangnya dukungan stakeholder terkait.

Sementara itu, Kasubdit Masyarakat Perkotaan BNN, Kombes Pol Tri Setiyadi mengatakan, dalam memerangi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) perlu program strategi pendampingan dengan pihak tokoh masyarakat, agama dan lainnya.

“Pendamping adalah sukarelawan yang berkomitmen tinggi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Mereka termasuk dalam agen perubahan di masyarakat yang kawasannya rawan narkoba,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pendamping berfungsi sebagai fasilitator antara pelaksana dan masyarakat binaan. Sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui mereka. Pendampingan juga berfungsi sebagai mediator, negosiator serta informan.

“Untuk itu diharapkan dengan onrganisasi pendampingan, maka dalam menangkal penyebaran narkoba dapat lebih optimal sehingga Kalsel terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai