Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel mencatatkan peningkatan penyerapan aspirasi masyarakat melalui aplikasi Lapor Paman sebesar 68 persen pada semester pertama (Januari-Juni) 2023 dibandingkan dengan semester pertama tahun sebelumnya.
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhammad Muslim diwakili Kepala Seksi Pengelola Opini Publik Diskominfo Kalsel, Chairun Ni’mah mengatakan, peningkatan ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat terhadap pelayanan publik di Kalsel mengalami peningkatan.
“Kami akan terus bergerak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar jumlah aduan yang masuk melalui LAPOR Paman ini semakin meningkat,” katanya, Banjarbaru, Selasa (1/8/2023).
Chairun menambahkan, pada semester pertama tahun 2023 ini pihaknya mencatat sebanyak 999 aduan, dimana hal ini terjadi peningkatan dibandingkan dengan semester pertama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 633 aduan.
Sedangkan untuk total akumulasi aduan yang masuk sejak tahun 2017 sampai dengan semester pertama tahun 2023, pihaknya mencatatkan sebanyak 8.584 aduan.
Bahkan pada Juli 2023, lanjutnya, pihaknya mencatatkan sebanyak 170 aduan yang masuk, ini menjadi yang tertinggi di banding bulan lain di tahun 2023 yang hanya mencatatkan sebanyak 60-70 aduan per bulannya.
“Salah satu isu yang menjadi trending topik aduan yang masuk adalah tentang kebakaran hutan dan lahan mengingat cuaca yang panas ekstrim terjadi belakangan ini. Selain itu, juga ada isu tekait pemilu yang pelaksanaannya semakin dekat,” tuturnya.
Dia pun memastikan sebagian besar aduan yang masuk telah ditindaklanjuti sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Dimana dari 999 aduan yang masuk pada semester pertama 2023, 918 aduan diantaranya telah ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah teman-teman pengelola LAPOR tidak pernah ada masalah, karena SOP sudah dijalan secara tertib, biasanya sebelum 3 hari waktu kerja sudah ditindaklanjuti baik yang sifatnya ringan, maupun sedang,” jelasnya.
Sementara untuk aduan yang tingkatnya berat, Chairun membeberkan, bahwa pihaknya belum pernah mendapatkan aduan yang bersifat berat.
“Alhamdulillah beberapa bulan ini kami belum pernah mendapatkan aduan yang sifatnya berat. Biasanya aduan berat itu maksimal untuk tindak lanjutnya sekitar 60 hari kerja, jika tidak ditindaklanjuti maka akan jadi wewenang Ombudsman,” tukasnya. MC Kalsel/Jml