Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel mengadakan Pembinaan Teknis dan Sosialisasi Bangunan dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan peningkatan kinerja aparatur pemerintah dan stakeholder non pemerintah lainnya, agar dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung dapat menerapkan ramah lingkungan.
Dalam sambutan tertulisnya Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan yang dibacakan Kabid Cipta Karya, Ryan Tirta Nugraha mengatakan berdasarkan peraturan menteri PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang penilaian kinerja bangunan gedung hijau, menyatakan bahwa bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Menurutnya, gedung bangun hijau merujuk pada pendekatan pembangunan yang memprioritaskan efisiensi energi, penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab, serta kenyamanan dan kesehatan penghuninya.
“Konsep ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemilihan material ramah lingkungan, penggunaan energi terbarukan, manajemen air, hingga desain bangunan yang mengoptimalkan cahaya alami dan sirkulasi udara,” kata Ryan, Rabu (26/7/2023).
Maka, melalui pertemuan pusat, provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana konsultasi dan saling berbagi informasi dan pengalaman.
“Sehingga pada akhirnya dapat mendorong kinerja pemerintah kabupaten/kota dan swasta dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pembangunan gedung dan lingkungan,” katanya. MC Kalsel/tgh