Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel melalui Dinas Perindustrian (Disperin) terus memacu dan secara konsisten memberikan data industri dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) di 13 kabupaten/kota yang lengkap, akurat dan mutakhir berupa data potensi, direktori data, peta-peta sebaran industri dan data pendukung lainnya.
“Maka dari itu, setiap perusahaan industri baik industri besar maupun IKM dan perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota melalui SIINas,” ucap Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Mahyuni pada Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Aplikasi SIINas Pendataan bagi Aparat se-Kalsel, Banjarmasin, Selasa (25/7/2023) malam.
Disampaikan Mahyuni, setiap perusahaan industri yang tidak menyampaikan data industri dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 70 berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri, pencabutan izin usaha industri.
“Sehingga dari sosialisasi dan bimbingan pengisian aplikasi SIINas bagi pemerintah daerah sangat bermanfaat dalam melakukan pelaporan sesuai aturan yang berlaku serta pemegang akun SIINas pemerintah daerah dapat melakukan updating data laporan industri pada setiap semester,” ungkap Mahyuni.
Dijelaskan Mahyuni, SIINas dapat didefinisikan sebagai suatu sistem informasi terpadu yang didalamnya berisi data dan informasi tentang industri nasional.
Sistem ini digunakan oleh perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), Kementerian/Lembaga terkait, masyarakat dan kalangan internal Kementerian Perindustrian.
“Jadi ruang Iingkup SIINas itu meliputi proses pengumpulan data, pengolahan hingga penyajian informasi,” kata Mahyuni. MC Kalsel/Ar