Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel Tahun 2023-2042 menjadi Perda.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023-2042 memberikan pedoman bagi kabupaten/kota dalam membangun daerahnya untuk beberapa tahun kedepannnya agar bisa bersinergi dalam membangun Kalsel.
“Maka dari itu, Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023-2042 dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal,” ujar Roy pada rapat paripurna, Banjarmasin, Kamis (13/7/2023).
Diutarakan Roy, pihaknya kemudian akan menunggu proses evaluasi pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pencermatan guna memastikan tidak ada ketentuan dalam Raperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan dapat secepatnya menyampaikan hasil evaluasinya agar Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023-2042 dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Roy.
Roy menjelaskan, melalui penetapan Perda RTRW memiliki peranan penting dalam mendukung Provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN).
“Sehingga mampu meningkatkan kerja sama daerah baik antar kabupaten/kota maupun provinsi pada alokasi ruang daratan, pesisir dan laut yang sama di daerah kabupaten/kota yang dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang, merata dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor yang mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalsel,” tutur Roy. MC Kalsel/Ar