Cegah TPPO, Pemprov Kalsel Akan Laksanakan Diseminasi ke Kabupaten/Kota

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti di ruang kerjanya, Banjarmasin, Selasa (27/6/2023). MC Kalsel/usu.

Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menggelar Diseminasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayut mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat.

“Rencananya akan kami laksanakan langsung ke Desa Panyipatan yang berada di Kabupaten Tanah Laut pada 11 Juli 2023,” ucapnya, di Banjarmasin, Selasa (27/6/2023).

Lanjut diterangkannya, pemilihan tempat diseminasi Desa Panyipatan, dikarenakan di desa tersebut merupakan salah satu lumbung Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang dulu kita kenal Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Lalu, akan diberikan pemahaman kepada masyarakat, bagaimana tata cara legalitas pengiriman PMI dan juga resiko apabila masyarakat melakukan keberangkatan tanpa mengikuti prosedur yang resmi.

“Peserta yang ikut sekitar 50 orang terdiri dari 10 orang anggota Satgas PPMI Provinsi Kalimantan Selatan dan 40 orang dari masyarakat yang merupakan Całon Pekerja Migran Indonesian serta Pekerja Migran Indonesia purna,” terangnya.

Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan, pada pemberian materi akan langsung disampaikan oleh Direktorat Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan dan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan.

Dengan kegiatan ini, Ia berharap para CPMI dan PMI bisa mengetahui bahayanya apabila mereka tidak mengikuti peraturan PMI secara resmi, karena jika ingin bekerja di luar negeri harus benar – benar memahami mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak resmi.

“Kegiatan diseminasi ini rencananya akan kami lakukan juga di setiap kabupaten/kota agara masyarakat bisa teredukasi seluruhnya,” harapnya.

Lebih lanjut, Jajaran Disnakertrans melalui Tim Satuan Tugas Pencegahan PMI Non Prosedural sesuai dengan instruksi Gubernur, terus melakukan monitoring dan evaluasi.

“Hasil kerja Tim Satgas yg terdiri dari berbagai SkPD dan instansi vertikal, yakni BP3MI, DP3AKB, Dinsos, biro hukum dan lainnya sdh berulang kali mencegah bahkan menggagalkan pengiriman PMI. Serta turut memfasilitasi pemulangan PMI non prosedural,” tutupnya. MC Kalsel/usu

Mungkin Anda Menyukai