Pemprov Kalsel Imbau ASN untuk Menjaga Kedisiplinan dalam Bekerja

Sosialisasi Peraturan Bidang Kepegawaian bagi ASN di lingkup Pemprov Kalsel. BKD Kalsel/dok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel untuk menjaga kedisiplinannya saat bekerja.

Kepala BKD Kalsel, Dinansyah melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Kalsel, Fahri Riza mengatakan, imbauan ini untuk menyikapi atas dugaan pelanggaran disiplin jam kerja terhadap 12 ASN Pemprov Kalsel.

“Terkait dugaan pelanggaran tersebut, upaya penegakan disiplin harus dilakukan oleh atasannya terlebih dahulu dengan memintai keterangan yang bersangkutan. Jika terbukti, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan,” kata Riza, Banjarbaru, Rabu (14/2023).

Agar hal serupa tidak terulang, Riza mengungkapkan, pihaknya terus memberikan sosialisasi terkait kedisiplinan ASN kepada setiap SKPD, dan meminta setiap SKPD melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pegawainya.

“Kita melakukan evaluasi kinerja dan tingkat kehadiran ASN pada setiap SKPD di lingkup Pemprov Kalsel. Jika tidak ada pelaporan maka akan diberikan sanksi penegakan disiplin berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jadi kita ada semacam kontrol setiap bulannya,” tutur Riza.

Sementara itu, Kasubdit Disiplin ASN BKD Kalsel, Indra Maulana menambahkan jenis tingkat hukuman pelanggaran disiplin tergantung dari dampaknya.

“Ketika dampaknya hanya ke unit kerjanya saja, maka sanksinya pelanggaran disiplin ringan, bisa berupa teguran lisan atau SK, kemudian ada sanksi disipilin tertulis. Kemudian sanksi tingkat sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, ucap Indra.

Sementara untuk dampak yang berat, disampaikan Indra sanksinya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksanaan selama 12 bulan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri. Jadi untuk kasus seperti itu harus dikonfirmasi dulu, apakah karena disuruh atasan atau karena keperluan pribadi. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai