Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kalsel mengadakan Sosialisasi Peraturan Gubernur dan Focus Group Discussion Tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggara Pelayanan Kepemudaan di Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anuar diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sulkan didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Rokhyatin Effendi dan pejabat lainnya.
Sulkan mengatakan, sosialisasi peraturan gubernur nomor 64 tahun 2023 tentang penyelenggaraan dan rencana aksi daerah pelayanan kepemudaan di Kalsel tahun 2022-2026, merupakan langkah penting dalam melanjutkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel dalam membangun pemuda yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, di masa yang akan datang.
“Sosialisasi ini menjadi penting bagi kita untuk memastikan pemahaman dan kesepahaman bersama, dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sehingga dengan adanya pergub ini, akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan program pelayanan kepemudaan di daerah kita,” kata Sulkan, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, melalui peraturan presiden nomor 43 tahun 2022, koordinasi strategis lintas sektor dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan ditegaskan sebagai langkah krusial dalam memastikan bahwa pembangunan kepemudaan mendapatkan perhatian yang intensif dari semua komponen bangsa, terutama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dengan berbagi pandangan, ide, dan saran yang konstruktif di forum ini, mudah-mudahan dapat membawa perubahan yang nyata dalam pelayanan kepemudaan di banua,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Rokhyatin Effendi mengatakan tujuan kegiatan untuk mensinkronkan program rencana aksi daerah, tentang pengembangan pembangunan pemuda didaerah Kalimantan Selatan.
“Jadi melalui sosialisasi pergub ini lah kita mencoba koordinasi dengan lintas sektor dan SKPD terkait untuk meningkatkan pelayanan kepemudaan,” katanya. MC Kalsel/tgh