Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit se Indonesia yang mencakup semua rumah sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Diauddin pada Pembukaan Pertemuan Sistem Informais Rumah Sakit (SIRS) Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Selasa (30/5/2023).
Ia menjelaskan, SIRS merupakan penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang disusun berdasarkan masukan dari tiap Direktorat dan Sekretariat di Lingkungan Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan.
“Hal ini diperlukan agar dapat menunjang pemanfaatan data yang optimal serta semakin meningkatnya kebutuhan data saat ini dan yang akan datang,” katanya.
Diauddin menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, maka setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit berbasis Online.
“SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan yang meliputi : data identitas rumah sakit, data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit, data rekapitulasi kegiatan pelayanan, data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap dan data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan,” ucapnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan SIRS bertujuan merumuskan kebijakan di bidang kesehatan, menyajikan informasi rumah sakit secara nasional, melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan rumah sakit secara nasional.
“Untuk itu, dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka tersedianya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh badan layanan umum seperti rumah sakit,” katanya.
Ia menambahkan dalam melakukan pengembangan SIRS, haruslah bertumpu dalam 2 hal penting yaitu kriteria dan kebijakan pengembangan SIRS dan sasarannya tersebut.
“Secara umum persentase Provinsi Kalimantan Selatan sudah dalam evaluasi pelaporan SIRS Online per 16 Agustus 2022 masih 54,96 %, hal ini dikarenakan masih adanya rumah sakit yang belum melakukan up date data maupun melaporkan secara kontinyu dan tepat waktu,” ucapnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik, sehingga dapat membawa perubahan bagi penanggung jawab program maupun pengelola data SIRS yang ada di Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit.
“Harapannya dengan pertemuan ini dapat dilakukan kesepakatan dan evaluasi, agar dapat menunjang pelayanan dengan lebih baik dan bermutu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tatakelola dan Mutu Pelayanan Kesehatan, Kusumorini menambahkan tujuan kegiatan, untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi penanggung jawab program kegiatan dan pengelola data di Dinas Kesehatan, terutama di Rumah Sakit terkait Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari dengan dihadiri 80 peserta yang berasal dari Penanggung Jawab/ Pengelola Program di Dinas Kesehatan se- Kalimantan Selatan, dan Penanggung Jawab/ Pengelola SIRS di Rumah Sakit Pemerintah/ Swasta se- Kalimantan Selatan dengan Narasumber dari Sesditjen Yankes Kemenkes RI, Endang Supriyadi dan
Nur Aini. MC Kalsel/tgh