Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, menyerahkan persetujuan teknis menteri untuk materi teknis perairan pesisir Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada saat pembukaan Rapat Kerja Teknis Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Dengan persetujuan ini, zonasi wilayah laut dari 0 s/d 12 mil sudah siap diintegrasikan dengan tata ruang daratan.
“Selanjutnya akan dibentuk Perda baru, yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel sesuai dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kalsel, Rusdi Hartono, Banjarbaru, Jumat (19/5/2023).
Dikatakan Rusdi, sebelumnya Perda Tata Ruang terbagi dua, yakni Perda Provinsi Kalsel Nomor 09 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel, dan Perda Provinsi Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Rusdi menambahkan, dalam muatan materi teknis terbaru, terdapat sedikit perubahan, namun pada prinsipnya, pihaknya sangat mangakomodir kepentingan nelayan.
“Sehingga pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir tradisional selain tetap eksis dalam menjalankan usahanya, juga tetap memberi ruang bagi investasi untuk penggunaan ruang laut, yang dapat memacu pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja, dengan tetap mengedepankan kelestarian ekosistem laut,” beber Rusdi.
Adapun program prioritas pembangunan kelautan dan perikanan Pemerintah Provinsi Kalsel berbasis ekonomi biru, yakni:
a. Memperluas kawasan konservasi laut;
b. Penangkapan ikan terukur berbasis kuota;
c. Pembangunan budi daya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan;
d. Pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
e. Pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau bulan cinta laut. MC Kalsel/Rns