Sebanyak 25 media elektronik mengikuti kegiatan Workshop Diseminasi Pesan Kunci dalam rangka Imunisasi Dunia Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kesehatan Kalsel di Banjarmasin.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Ayo Lindungi Diri, Keluarga dan Masyarakat dengan Imunisasi Lengkap”, dengan menghadirkan narasumber Ahli Pers dari Dewan Pers M Risanta, Ketua Ikatan Pondok Pesantren Kalsel, KH Mukri Yunus, Endang Budi Hastuti dari Kementerian Kesehatan RI dan Ketua IDAI Edi Hartoyo.
Dalam sambutannya, Diauddin mengatakan pelaksanaan peringatan Pekan Imunisasi Dunia 2023 merupakan momentum utama dan strategis, agar semua pihak dapat terlibat mempromosikan pentingnya imunisasi untuk menyehatkan bangsa dalam upaya mencegah Penyakit Yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I).
“Maka kami menggelar Workshop dengan mengundang para jurnalis dengan harapan, bisa membantu kita untuk membagikan pesan kunci kepada masyarakat di Kalsel akan pentingnya imunisasi lengkap bagi anak,” kata Diauddin, Kamis (4/5/2023).
Di Kalsel, dari tahun 2020 sampai dengan 2022 ada kurang lebih sekitar 30.000 anak yang belum lengkap imunisasinya. Berdasarkan data cakupan imunisasi Kalsel pada tahun 2020 sebesar 75,4 persen. Kemudian tahun 2021, 80,6 persen dan di tahun 2022 dapat mencapai target nasional yaitu 90,9 persen dari target 90 persen.
“Capaian ini harus dipertahankan dan ditingkatkan serta mengejar GAP imunitas anak- anak yang tidak lengkap imunisasinya, yang berpotensi menjadi daerah kantong dengan risiko KLB,” ungkapnya.
Sementara itu, Ahli Pers M Risanta dalam paparannya mengatakan bahwa peran jurnalis dalam menyampaikan berita harus konsisten, kemudian dapat menyentuh akal dan rasa.
“Sebagai seorang Jurnalis, kita harus bisa menyampaikan berita dengan konsisten dan dapat menyentuh akal dan rasa. Sehingga apa yang ditulis tersampaikan kepada pemerintah atau masyarakat dengan baik,” katanya
Apabila ada berita yang tidak sesuai dengan pemberitaan lanjutnya, pergunakanlah hak jawab atau klarifikasi. Ini merupakan penyelesaian melalui pers agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
“Apabila ada berita dari media, baik terhadap perseorangan, instansi yang tidak sesuai dengan pemberitaannya, maka gunakanlah hak jawab. Ini merupakan hak semua orang untuk membela atau mengklarifikasi dari berita yang sudah terbit atau beredar,” ujarnya. MC Kalsel/tgh