Gubernur Kalsel Dorong Disperin Dalam Fasilitasi Sertifikat Halal Bagi IKM

Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel. MC Kalsel/Ar

Usai dikukuhkannya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin pada (11/4) lalu di Taman Siring 0 Km Banjarmasin. Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pun mendorong Dinas Perindustrian (Disperin) yang mempunyai tugas sebagai koordinator industri halal agar bisa memfasilitasi sertifikat halal bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).

“Kalsel termasuk salah satu dari delapan provinsi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dan bisa lebih menggali serta memberdayakan potensi ekonomi syariah di daerah. Hal tersebut, sejalan dengan pemberdayaan pelaku IKM makanan dan minuman dalam mendapatkan sertifikat halal,” kata Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Mahyuni, Banjarbaru, Jumat (14/4/2023).

Mahyuni menyampaikan, dalam memfasilitasi sertifikat halal bagi IKM makanan dan minuman diperlukan kolaborasi dengan seluruh pihak dari Disperin kabupaten/kota, BUMN, BUMD agar bisa membantu dana CSR dalam pembiayaan sertifikasi halal.

“Maka dari itu, untuk mendapatkan sertifikat halal itu memerlukan biaya dari pendaftaran mulai Rp500.000,00 yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya auditor sebagai profesi yang merupakan insentifnya,” ungkap Mahyuni.

Dijelaskan Mahyuni, di akhir tahun 2024 produk makanan dan minuman sudah wajib dilengkapi sertifikat halal untuk bisa mendapatkan izin edar.

“Kita tahu masih banyak pelaku IKM makanan dan minuman yang belum mendapatkan sertifikat halal dan memang sudah ada Lembaga Penjamin Halal (LPH) yang dapat memudahkan IKM makanan dan minuman di Kalsel untuk memperoleh sertifikat halal, sesuai standar yang berlaku,” ujar Mahyuni.

Mahyuni pun menyebutkan, konsultasi bagi IKM dapat menghubungi fasilitator di Dinas yang menangani Perindustrian di seluruh kabupaten/kota atau langsung ke Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel karena semua kabupaten/kota sudah memiliki fasilitator halal.

“Sertifikat halal gratis yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui program sehati. Dimana semua dokumen diupload dan akan diverifikasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) melalui aplikasi,” tutur Mahyuni. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai