Lindungi Kawasan Hutan, Gubernur Kalsel Instruksikan Dishut Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap Penambangan Ilegal

Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel mengamankan kayu dari aktivitas penebangan liar. 

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor menginstruksikan Dinas Kehutanan (Dishut) agar terus berupaya mengatasi penambangan ilegal yang terjadi di area kawasan hutan.

Kepala Dishut Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, pihaknya bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Taman Hutan Raya (Tahura) terus berupaya melakukan patroli dan pengawasan ketat dalam pengamanan hutan, walaupun sedang berpuasa.

“Kami akan meminimalisir gangguan kerusakan hutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan di wilayah Kalsel,” ucap Fathimatuzzahra, Banjarbaru, Kamis (6/4/2023).

Fathimatuzzahra menyampaikan, tidak hanya dari sisi penanaman yang selalu diperhatikan namun perlindungan terhadap hutan dan hasil hutan menjadi prioritas.

“Jadi, dari awal Ramadan hingga sekarang telah menangani dua wilayah yang terjadi kerusakan hutan di Kalsel, diantaranya berada di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan dan KPH Sengayam,” kata Fathimatuzzahra.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan Hutan, Haris Setiawan mengutarakan, Dishut memang mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar dapat menjaga kawasan hutan dan bisa ikut peduli dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung sekaligus mencegah kegiatan ilegal.

Saat tim berpatroli menyisir akses jalan-jalan yang sering digunakan untuk pengangkutan di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, tim menemukan beberapa tumpukan kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di wilayan KPH Kusan.

“Jadi total sebanyak 5,8592 meter kubik kayu olahan dengan jenis meranti 17 potong, simpur 24 potong, Bungur 28 potong dan kelampaian dua potong berhasil diamankan tim. Namun, sebelumnya ditemukan sebanyak 71 potong kayu jenis rimba campuran,” kata Haris.

Selanjutnya, KPH Sengayam berhasil mengamankan tumpukan kayu jenis ulin dengan ukuran bervariasi di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru dan kayu tersebut merupakan hasil kegiatan illegal logging.

“Total sebanyak 23 batang atau 0,32 meter kubik kayu dengan jenis ulin berhasil diamankan dan dibawa ke KPH Sengayam, kemudian kayu secepatnya akan dibawa ke tempat pengumpulan barang bukti Kantor Polisi Kehutanan Dishut Provinsi Kalsel di Gang Petai Banjarbaru,” tutur Haris. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai