Sosialisasi Perda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Bakesbangpol Kalsel mengadakan Sosialisasi Perda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di salah satu hotel di Banjarmasin.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan mengundang seluruh Kepala Bakesbangpol dan Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota se-Kalsel, untuk mengikuti Sosialisasi Perda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di salah satu hotel di Banjarmasin.

Kepala Badan Kesbangpol Prov Kalsel, Heriansyah menyebutkan dalam upaya menjaga sendi-sendi kerukunan di Kalsel, telah dilakukan langkah-langkah strategis dan sinergis upaya pembinaan antar umat beragama, salah satunya melalui strategi struktural yang dilakukan pemerintah daerah melalui perda toleransi kehidupan bermasyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Perda Prov Kalsel Nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat ini, baru ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2022,” ujar Heriansyah, Jumat (24/2/2023).

Perda dimaksud terdiri dari 7 bab, 17 pasal, dan 22 ayat dengan ruang lingkup pengaturan yang mengatur dan meliputi peran pemerintah daerah, serta peran dari masyarakat dalam penyelenggaraan toleransi di Provinsi Kalsel.

Disamping itu, peraturan daerah ini bertujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera serta menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan ibadat agama.

“Kehadiran perda ini untuk mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik, serta meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” lanjutnya.

Ia berharap, sosialisasi ini dapat menjaga kesatuan dan kerukunan bangsa.

“Semoga sosialisasi ini dapat menjadi komitmen kita bersama, untuk menghasilkan suatu rekomendasi mutlak dalam memelihara kerukunan serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Heriansyah. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai