Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (LKKKS) selama dua hari, diikuti 57 orang dari pengurus provinsi, kabupaten/kota dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Kepala Dinsos Provinsi Kalsel melalui Sekretaris Dinsos Provinsi Kalsel, Murjani dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Rakor LKKKS merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan sinergitas antar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kalsel.
“Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, LKS, dan LKS asing yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Pasal 51,” kata Murjani, Banjarmasin, Senin (20/2/2023).
Murjani mengatakan, peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Dalam rangka optimalisasi peran masyarakat pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut perlu adanya koordinasi antar lembaga/organisasi yang bergerak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ucap Murjani.
Kehadiran LKKKS sebagai mitra pemerintah diharapkan Murjani dapat memberikan kontribusi yang positif, antara lain pusat data dan informasi kesejahteraan sosial, pusat jejaring koordinasi dan kerja sama di bidang kesejahteraan sosial, pusat konsultasi kesejahteraan sosial, wahana peningkatan dan pengembangan kualitas tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, wahana peningkatan dan pengembangan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, wahana peningkatan dan pengembangan kepedulian, kesetiakawanan sosial dan peran serta masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.
“Adapun jumlah LKS di Kalsel sebanyak 154, yang terdiri dari LKS anak 140, LKS lanjut usia 4, LKS disabilitas 7, dan LKS NAFZA 3. Dengan banyaknya kehadiran LKS yang ada di Kalsel merupakan alat dan faktor peluang bagi pemerintah dalam upaya pengentasan berbagai permasalahan sosial,” tambahnya.
Murjani pun berharap dengan terkoordinasikannya kegiatan Kesejahteraan Sosial oleh LKKKS, maka semakin banyak permasalahan kesejahteraan sosial tertangani yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan peran dan fungsi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan menurunnya angka Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kalsel.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Anhar Ihwan mengatakan, Rakor LKKKS Se-Kalsel Tahun 2023 ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Tujuannya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meningkatkan profesionalisme kinerja pengurus LKKKS dalam pengelolaan lembaga dalam meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial, menciptakan LKKKS yang sukarela, demokratis, independen, terbuka, professional, efektif dan efisien, otonom, mandiri, dan nirlaba serta mampu mencapai hasil kerja yang baik juga terbina dan terjalinnya peningkatan kerja sama/kemitraan antar pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Anhar. MC Kalsel/Rns