Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi terlaksananya penandatanganan kesepakatan bersama antara Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalsel terkait Program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Tanah Eks Transmigrasi di Wilayah Provinsi Kalsel sebagai bentuk komitmen untuk terus mendorong penyelesaian permasalahan tanah eks transmigrasi.
Gubernur Kalsel diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Sulkan mengatakan, kegiatan ini merupakan program yang ditujukan untuk menyelesaikan persoalan balik nama hak atas tanah masyarakat di lahan eks transmigrasi di wilayah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (16/2/2023).
Sulkan menyampaikan, berbagai permasalahan yang muncul di lahan eks transmigrasi biasanya disebabkan oleh kepemilikan tanah yang sudah berpindah di tengah-tengah masyarakat.
“Kita semua harus menyadari bahwa untuk menyelesaikan masalah tanah eks transmigrasi ini tidaklah mudah. Diperlukan validasi data, kelengkapan dokumen, lahan transmigrasi, SHM, peta, hingga penganggaran kegiatan. berbagai aspek tersebut memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh pihak terkait mulai dari pemerintah pusat, daerah, kepolisian, lembaga peradilan, hingga jajaran teknis yang bekerja di lapangan,” kata Sulkan.
Jika program kolaborasi ini dapat berjalan dengan baik, lanjut Sulkan, maka dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Kalsel yang memiliki permasalahan hak atas tanah di lahan eks transmigrasi.
Lebih jauh, Sulkan menyampaikan kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun sinergi, koordinasi, dan kerja sama yang lebih baik lagi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pencapaian program-program bidang agraria di Kalsel.
“Dilaksanakan penandatangan kesepakatan bersama, sebagai bentuk sinergi, kolaborasi dan kerja bersama dalam memaksimalkan segala potensi dan sumber daya yang dimiliki, untuk menyelesaikan berbagai masalah tanah eks transmigrasi di wilayah Provinsi Kalsel,” ujar Sulkan. MC Kalsel/scw