Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pelayanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum dan air limbah di daerah melalui pembaharuan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan saat membuka kegiatan Sosialisasi SPM Air Minum dan Air Limbah Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Selasa (14/2/2023).
Solhan mengatakan, Permendagri nomor 59 tahun 2021 sebagai bentuk penyempurnaan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar SPM dan diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan dan pelaksanaan SPM serta pelaporan yang lebih detil dan kompleks dari peraturan sebelumnya,” kata Solhan.
Oleh karena itu, penyampaian laporan penerapan SPM merupakan kewajiban kepala daerah provinsi, kabupaten/kota dan setiap triwulan dilaporkan melalui aplikasi SPM kemendagri.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya, Ryan Tirta Nugraha menambahkan kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam membuat laporan SPM air minum dan air limbah domestik.
“Sosialisasi ini penting kita gaungkan, agar setiap kepala daerah dapat melaporkan kinerjanya ke pemerintah pusat,” kata Ryan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri 39 peserta dari Dinas PUPR Kabupaten/Kota se Kalsel dan Tim penerapan SPM kabupaten/kota. Sedangkan narasumber kegiatan yaitu Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR, Kepala Balai Prasarana Dan Permukiman Wilayah Provinsi Kalsel, Kepela Biro Pemerintahan Setda Kalsel. MC Kalsel/tgh