Kanwil DJP Kalselteng Bersama Pimpinan Daerah Ajak Masyarakat Melaporkan SPT Pajak Tahunan

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng, Alfathir Badra. MC Kalsel/Rns

Awal tahun merupakan waktu bagi para wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk menjalankan salah satu kewajiban perpajakannya, yaitu melaporkan pajak yang sudah disetorkan ke kas negara melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Selama tiga tahun terakhir, capaian penyampaian SPT Tahunan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) telah berhasil melampaui target yang ditetapkan. Dalam kata lain, tingkat kepatuhan wajib pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng tergolong tinggi.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi melalui Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng, Alfathir Badra mengatakan, dalam rangka meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama 

dengan pimpinan daerah di Kalselteng melalui kegiatan Pekan Panutan.

“Pada kegiatan ini, para pimpinan daerah turut menyuarakan kepada seluruh jajarannya serta masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum jatuh tempo pelaporan, yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan,” kata Alfathir, Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).

Dikatakan Alfathir, hingga 31 Januari 2023, sebanyak tiga kepala daerah di Kalselteng

melakukan aksi panutan, yaitu Bupati Katingan, Bupati Barito Selatan, dan Bupati Kotawaringin Timur. 

“Ketiga bupati menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah melalui e-Filing, dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, serta wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak,” ucapnya.

Selain mengajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, pihaknya juga menyerukan untuk melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id sebelum 31 Maret 2023, mengingat pemberlakukan NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada 1 Januari 2024.

“Untuk diketahui, per 26 Januari 2023, tercatat jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan di Kalselteng sebanyak 42.311 SPT. Dari segi pemadanan data mandiri, dari total sebanyak 1.680.018 wajib pajak, sejumlah 561.561 data wajib pajak telah padan dengan data kependudukan Disdukcapil, 731.889 data perlu dikonfirmasi dengan Disdukcapil, serta 386.565 data yang perlu dimutakhirkan,” tambah Alfathir.

Rincian jumlah data wajib pajak setiap KPP yang telah padan dengan Disdukcapil sampai dengan 31 Januari 2023 adalah sebagai berikut:

1. KPP Pratama Palangkaraya : 75.362

2. KPP Pratama Sampit : 66.783

3. KPP Pratama Pangkalanbun : 38.143

4. KPP Pratama Muara Teweh : 45.635

5. KPP Pratama Banjarmasin : 106.759

6. KPP Pratama Banjarbaru : 86.751

7. KPP Pratama Barabai : 49.621

8. KPP Pratama Batulicin : 46.274

9. KPP Pratama Tanjung : 45.942

10. KPP Madya Banjarmasin : 291

Pihaknya turut menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan dengan memanfaatkan kemudahan pelaporan melalui e-Filing demi kenyamanan serta menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari. Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman 

www.pajak.go.id. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai