Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan, dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.
“Maka dari itu, ketiga Raperda tersebut telah diproses lebih lanjut menjadi Perda sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Rabu (11/1/2023).
Disampaikan Sahbirin, untuk mewujudkan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Kalsel, baik terhadap hak pengelolaan yang bersifat komunal, hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya yang telah diperoleh secara turun temurun maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat serta menjaga kearifan lokal yang hidup ditengah masyarakat adat harus perlu ditetapkan sebuah norma peraturan yang memiliki kepastian hukum.
“Dengan ditetapkannya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat,” tutur Sahbirin.
Kemudian, untuk memberikan kepastian usaha peternakan dalam menghasilkan hewan ternak yang sehat harus dibutuhkan Perda yang dapat mengakomodir hal tersebut.
“Dengan ditetapkannya Perda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan merupakan bukti keseriusan kita bersama untuk menjadi pedoman bagi daerah dalam menjaga agar terkendalinya suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewa,” tutur Sahbirin.
Selanjutnya, bahwa perlu adanya upaya optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi daerah Provinsi Kalsel, serta sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
“Dengan ditetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel dapat memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam membantu Kepala Daerah dan DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” sebut Sahbirin.
Sahbirin pun berharap, dari tiga Perda nantinya bisa membawa manfaat dalam menyejahterakan masyarakat.
“Kita tahu pihak eksekutif bersama legislatif terus berkolaborasi memantapkan langkah untuk melanjutkan proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel,” kata Sahbirin. MC Kalsel/Ar