[Foto] Sejahterakan Masyarakat

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, memberikan penjelasan pada Rapat Paripurna terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan, dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel menjadi Perda, Banjarmasin, Rabu (11/1/2023). Sahbirin berharap, dari tiga Perda nantinya bisa membawa manfaat dalam menyejahterakan masyarakat. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai