Kenaikan rencana kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari tipe C ke tipe B sangat tepat.
“Dengan kenaikan tipe B ini akan bisa meningkatkan pelayanan terhadap pimpinan dan anggota DPRD dan ada juga penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang semula dari tiga menjadi lima, serta sejumlah sub bagian sehingga mampu membantu kinerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel agar lebih efektif dan efisien,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, Banjarmasin, Senin (26/12/2022).
Dikatakan Jaini, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel terus memberikan pelayanan administrasi dan keuangan untuk pimpinan dan anggota DPRD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita fasilitasi sesuai tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kalsel dalam pengawasan Pemerintah Daerah,” ucap Jaini.
Diutarakan Jaini, kenaikan tipe B ini akan dibina oleh Komisi I DPRD Kalsel yang mempunyai tugas fungsi membidangi hukum dan pemerintahan.
Jaini pun menjelaskan, kenaikan tipe ini akan secepatnya direalisasikan seiring diparipurnakannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Revisi Susunan Organisasi Tata Kerja pada akhir Desember.
“Jadi apabila Perda itu sudah diketuk, maka akan segera membuat Pergub dan mengatur nomenklatur yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tutur Jaini. MC Kalsel/Ar