Dinas PUPR Kalsel Lestarikan Bangunan Cagar Budaya

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan sosialisasi pelestarian bangunan cagar budaya di Banjarmasin, Kamis (15/12/2022). MC Kalsel/tgh

Guna melestarikan bangunan cagar budaya di Kalsel, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel mengadakan sosialisasi pelestarian bangunan cagar budaya di Banjarmasin. 

“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan dan langkah awal Dinas PUPR Kalsel melalui Bidang Cipta Karya, untuk mendata bangunan cagar budaya di Kalsel yang mana perlu dilestarikan dan diperbaiki,” kata Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli, Kamis (15/12/2022).

Lanjut, kegiatan ini dilaksanakan menindak lanjuti amanat undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan melaksanakan Permen PUPR nomor 19 tahun 2021 tentang pedoman teknis penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.

“Apalagi Kalsel sebagian wilayahnya memiliki beberapa bangunan cagar budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan. Namun saat ini, masih belum terinformasikannya dengan baik kepada masyarakat khususnya para pemegang kebijakan yang berkaitan dengan aturan upaya pelestarian bangunan cagar budaya,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu melakukan penyebaran informasi melalui acara sosialisasi ini, untuk meningkatkan pemahaman kepada berbagai pemangku kepentingan tentang makna dan nilai-nilai penting upaya pelestarian bangunan cagar budaya dalam kehidupan masyarakat.

“Saya mengajak kepada seluruh peserta yang hadir, mari kita bersama-sama menyatukan langkah dan tekad dalam upaya melestarikan bangunan cagar budaya, sehingga nilai-nilai penting sejarah yang ada di dalamnya dapat kita jaga,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Penyehatan Lingkungan Air Minum dan Bangunan Irwan Yunizar melaporkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengembangan tentang arti penting nilai-nilai cagar budaya.

“Tujuan selanjutnya dapat memahami tentang kriteria bangunan yang dapat dikategorikan sebagai cagar budaya dan dapat melakukan inventarisasi aset bangunan cagar budaya yang ada di wilayahnya,” jelasnya.

Adapun peserta sosialisasi berjumlah 60 orang terdiri atas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Dinas PUPR Kabupaten/Kota se Kalsel, Ikantan Arsitek Indonesia dan Praktisi Cagar Budaya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai