Dalam rangka meningkatkan kualitas ASN disektor pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemerintah Provinsi Kalsel, melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Provinsi Kalsel menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kinerja.
Kegiatan yang diikuti perwakilan Disdukcapil 13 kabupaten/kota ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Sulkan mewakili Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Pada kesempatannya Sulkan mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Adminduk, potensi data kependudukan sangat besar bagi pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Untuk itu, layanan Adminduk dan pencatatan sipil ini harus benar-benar selaras dengan target nasional yang sudah ditetapkan.
“Apalagi saat ini kita dihadapkan pada bonus demografi yang cukup potensial bagi modal pembangunan. Untuk itu, peran Disdukcapil dalam melakukan pemetaan penduduk akan berpengaruh pada upaya intervensi pembangunan di berbagai sektor pemerintahan,” kata Sulkan, Banjarmasin, Senin (28/11/2022) sore.
Sulkan menambahkan, pencatatan administrasi kependudukan yang tepat dan baik, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum atas berbagai peristiwa yang terjadi pada penduduk, dimulai saat kelahiran sampai pada kematian.
“Untuk itu, kompetensi dan kualitas aparatur khususnya dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di lingkungan provinsi, kabupaten/kota harus terus ditingkatkan. capaian kinerja disdukcapil juga ditentukan oleh siapa yang ikut terlibat dalam proses edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya status kependudukan dan kewarganegaraan,” tutur Sulkan.
Dukcapil, lanjut Sulkan, bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi semua pelayanan, karena setiap pelayanan harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, melalui update data kependudukan berbasis NIK.
Oleh karenanya, penguatan data base kependudukan sangatlah penting. Semua penduduk harus terdata dalam database. Anak-anak harus diberikan akta kelahiran dan kia, setelah dewasa diberikan KTP-elektronik, apabila menikah diberikan akta pernikahan, dan apabila meninggal diterbitkan akta kematiannya.
“Dengan terdatanya setiap penduduk maka intervensi kebijakan yang berpengaruh terhadap penduduk insya Allah akan tepat sasaran. Dengan tertib administrasi, kita tentunya akan mendukung proses pembangunan indonesia secara keseluruhan,” tegas Sulkan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil-KB Kalsel, Zulkifli mengatakan, melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini pihaknya ingin mengetahui kendala apa saja yang terjadi di masing-masing kabupaten/kota untuk mencari solusi bersama.
Mengingat hal ini akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil se-kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
“Pada rapat koordinasi dan evaluasi ini juga para Kepala Dinas Dukcapil se kabupaten/kota akan dilakukan penilaian yang meliputi 10 indikator administrasi kependudukan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” ucap Zulkifli. MC Kalsel/Jml