Sinkronisasi Data dan Capaian Penyelesaian Kawasan Kumuh, Disperkim Kalsel Gelar Rakor

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Kabupaten/ Kota se-Kalsel di Kantor Setempat, Banjarbaru, Rabu (10/3/2021). MC Kalsel/tgh

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Kabupaten/Kota se-Kalsel di kantor setempat, Banjarbaru.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Teddy Hidayat dan turut dihadiri jajaran pejabat Disperkim Kalsel serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota se-Kalsel.

Teddy Hidayat mengatakan tujuan rapat koordinasi ini adalah mensinkronisasi data kumuh dan capaian penyelesaian Kawasan Kumuh Provinsi Kalsel. 

“Jadi hari ini kita gelar rapat koordinasi dengan jajaran disperkim Kabupaten/Kota dalam rangka mensinkronisasikan data guna menuntaskan kawasan kumuh di Kalsel,” kata dia, Rabu (10/3/2021).

Ia berharap, dengan kolaborasi dan koordinasi yang baik terkait kebijakan dan strategi penanganan infrastruktur permukiman antara Kementerian PUPR, Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga penuntasan kawasan kumuh di Provinsi Kalsel dapat memenuhi target nol kumuh lebih cepat dan optimal. 

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0908/KUM/2019 tentang penetapan lokasi permukiman kumuh kewenangan Provinsi Kalsel dalam penanganannya  berdasarkan wewenang dalam penataan kawasan kumuh luasannya 10 sampai 15 hektare. Sedangkan di bawah 10 hektare itu wewenang kota dan di atas 15 hektare wewenangnya dari pusat. 

“Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan Kabupaten/Kota selaku pemangku kebijakan daerah terhadap isu-isu dalam rangka mewujudkan target pengurangan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi,” ujarnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai