Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Selatan mengidentifikasi kesiapan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di 13 kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya mendukung Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Pergub No 078 Tahun 2021 tentang Satu Data.
Kepala Balitbangda Provinsi Kalsel, Muhammad Amin melalui Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Balitbangda Kalsel, Abriansyah mengatakan kajian ini sebelumnya telah dilaksanakan dari awal tahun 2022.
“SDI ini sangatlah berguna dalam menciptakan data yang akurat, terupdate, kebenaran data dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya, Banjarbaru, Rabu (16/11/2022).
Ia menjelaskan, salah satu manfaat satu data ini dapat membantu pemerintah dalam membuat rencana kerja pembangunan.
Sementara itu, Ketua Kajian Pengembangan Satu Data Kalimantan Selatan, Dewi Siska menambahkan dari hasil studi di beberapa daerah menunjukkan terdapat cukup banyak tantangan dalam penyelengaraan SDI.
“Tantangan tersebut terkait empat komponen dalam penyelengaraan SDI, yaitu perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data,” tuturnya.
Dari hasil kajian ini, gambaran kondisi eksisting kesiapan pelaksanaan SDI di 13 kab/kota masih belum terlaksana dengan baik.
Pihaknya mengatakan secara umum permasalahan dan kendala yang mempengaruhi kesiapan pelaksanaan SDI, yaitu kelengkapan regulasi, minimnya SDM dan kurangnya pemahaman pelaksana terhadap konsep SDI.
“Oleh karena itu, terdapat empat rumusan strategi yang dapat mendukung pelaksanaan SDI agar berjalan dengan baik, yaitu melakukan percepatan pelaksanaan SDI, peningkatan kapasitas pelaksana, menjadikan SDI sebagai salah satu program prioritas pembangunan daerah, dan memenuhi unsur-unsur yang masih kurang dalam pelaksanaan SDI,” pungkasnya. MC Kalsel/usu