Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong para pelaku usaha ekonomi kreatif pemula untuk mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas produk mereka.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Riswandi selaku narasumber pada Pelatihan Ekonomi Kreatif Pemula yang diinisiasi Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalsel mengatakan, selama ini terus menjalin kerja sama dengan stakeholder untuk membangun kesadaran kepada masyarakat terkait perlindungan hak produk.
“Untuk di Kalsel sendiri selama tiga tahun terakhir ini, Alhamdulillah sudah mengalami peningkatan signifikan. Yang mana dulu hanya berkisar 50-60 pertahun, sekarang sudah berangsur 100-300 produk yang didaftarkan HaKI-nya,” kata Riswan, Banjarmasin, Sabtu (12/11/2022).
Riswan menambahkan, hal tersebut berkat bantuan pemerintah daerah setempat yang membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif pemula. Meskipun perlahan, tapi ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HaKI.
“Jujur kami dari Kemenkum-HAM sendiri, kami hanya menerima pendaftaran. Sehingga kami sangat berharap kepada pemerintah daerah untuk mendorong dan membantu fasilitasi para pelaku usaha ekonomi kreatif pemula untuk mendaftar produknya,” jelas Riswan.
Riswandi menuturkan, pihaknya juga terus bergerak melakukan upaya jemput bola ke masyarakat untuk memberikan edukasi kepada mereka.
“Ini memang harus kita lakukan, mengingat banyak sekali karya atau produk masyarakat Banua yang original namun tidak terlindungi,” ujar Riswan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kalsel, Muhammad Syarifuddin mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Menurut Syarifuddin, pendaftaran HaKI ini penting untuk menghindari terjadinya plagiarisme pada branding produk antar pelaku usaha ekonomi kreatif pemula.
“Lebih baik didaftarkan, karena banyak kejadian produk-produk yang cukup baik dan dikenal, tetapi ada orang yang mengikuti. Karena tidak didaftarkan HaKI di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak memiliki legalitas produk,” ucap Syarifuddin. MC Kalsel/Jml