Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI) yang telah menyusun Rencana Kerja (Renja) Nasional Indonesia’s Forestry Anda Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pihaknya bangga atas Renja FOLU Net Sink 2030 yang telah diselesaikan oleh setiap Provinsi, termasuk Kalsel.
“Kita tahu Renja FOLU Net Sink 2030 didukung dari multi pihak, yaitu Dishut, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), UPT Kementerian LHK, Tenaga Ahli dan SKPD terkait,” kata Siti Nurbaya pada Workshop Renja Nasional dan Renja Sub Nasional 12 Provinsi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Siti Nurbaya mengatakan, Workshop tersebut bertujuan untuk melakukan ekspose atau pemaparan hasil penyusunan Renja Sub Nasional di 12 Provinsi, diantaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalsel, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Jadi workshop ditujukan untuk mengkompilasi masukan dari berbagai pihak terkait untuk penyempurnaan draft dokumen final Renja nasional di lima bidang, diantaranya pengelolaan hutan lestari, peningkatan cadangan karbon, konservasi, pengelolaan ekosistem gambut dan instrumen dan informasi dari rencana operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030,” kata Siti Nurbaya.
Sementara itu, Kepala Dishut Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra menyampaikan, Renja FOLU Net Sink 2022 hingga 2030 berisikan tentang Outline Renja Sub Nasional Provinsi Kalsel, yaitu kondisi umum FOLU, dukungan pelaksanaan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 melalui gerakan revolusi hijau, peta arahan mitigasi FOLU Net Sink 2030, analisis data, rencana aksi mitigasi lingkup Kabupaten, KPH, PBPH, PPKH, PS di Kalsel dan Renja FOLU Net Sink 2030 Provinsi Kalimantan.
Dijelaskan Fathimatuzzahra, Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sejalan dengan penanaman yang telah dilakukan sebelumnya oleh Dishut, KPH maupun UPT lingkup Kementerian LHK di Kalsel sebagai dukungan dalam peningkatan tutupan lahan.
“Hal ini bagian dari pelaksanaan Program Gubernur Kalsel yang tertuang dalam Peraturan Daerah Perda Provinsi Kalsel Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau,” kata Fathimatuzzahra. MC Kalsel/Ar