Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengikuti Apel Gabungan bersama seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di halaman setdaprov, dalam rangka mengantisipasi inflasi daerah.
“Beberapa langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi inflasi daerah yakni terkait dengan pengoptimalisasi dana inflasi yang harus disegerakan, di antaranya melalui belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari dana transfer umum,” sebut Sahbirin, Senin (24/10/2022).
Hal itu didasarkan atas peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.0/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
“Kita berharap tentunya melalui pemanfaatan dana transfer umum ini serta melalui program-program yang tepat sasaran, maka kenaikan harga barang dan jasa khususnya komiditas strategis seperti komunitas pangan dapat dikendalikan,” lanjut Sahbirin.
Apel Gabungan dilaksanakan dengan mengangkat tema Pembagian Bibit Cabai, Buah Tomat dan Paket Sembako untuk Masyarakat Penerima Manfaat yang diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan dalam rangka pengendalian inflasi 2022. MC Kalsel/Fuz