Seluruh Kab/Kota Provinsi Kalsel, Hari Ini Menerima Penghargaan Dari Presiden

Kepala Kanwil, Imam Suyudi Foto Bersama dengan Para Kepala Daerah Bupati dan Walikota SE-Kalsel.Minggu (10/12) Hotel Sunan Solo, usai menerima Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM Tahun 2017

Surakarta, humas info_Puncak Acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Ke-69. Minggu (10/12) pagi, seluruh Kepala Daerah Gubernur, Walikota, dan Bupati Se-Indonesia bertempat the Sunan Hotel dalam rangka ‘Penganugerahan Kabupaten/Kota yang Peduli atau Cukup Peduli  Hak Asasi Manusia (HAM)’.

“Provinsi Kalimantan Selatan seluruh kabupaten dan kotanya memperoleh penghargaan hanya Kabupaten Amuntai dan Kota Madya Banjarbaru masih dengan predikat cukup peduli sedangkan kabupaten dan kota lainnya sudah predikat peduli HAM, untuk Itu Kanwil Kemenkumham Kalsel akan mendorong agar tahun berikutnya bisa lebih baik lagi.”kata Kepala Kanwil, Imam Suyudi bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi disela-sela kegiatan acara penganugerahan

Adapun Daftar Kabupten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang meraih penghargaan :

1.Kabupaten Tanah Laut Kategori Peduli HAM;

2.Kabupaten Kota Baru Kategori Peduli HAM;’

3. Kabupaten Banjar Kategori Peduli HAM;

4. Kabupaten Barito Kuala Kategori Peduli HAM;

5. Kabupten Tapin Kategori Peduli HAM;

6. Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kategori Peduli HAM;

7. Kabupten Hulu Sungai Tengah Kategori Peduli HAM;

8. Kabupaten Tabalong Kategori Peduli HAM;

9. Kabupaten Tanah Bumbu Kategori Peduli HAM;

10.Kabupten Balangan Kategori Peduli HAM;

11. Kota Banjarmasin Kategori Peduli HAM;

12.Kabupten Hulu Sungai Utara Katergori Cukup Peduli HAM;

13.Kota Banjarbaru Kategori Cukup Peduli HAM.

Sementara itu HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.Sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan oleh karena itu negara wajib melindungi HAM.

Kiretaria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhi nya  hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan  dan semua itu diukur   berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil.(humas Kanwil)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan