Kurangi Kecelakaan Kerja Dengan Manajemen Keselamatan Konstruksi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di Banjarmasin, Senin (24/10/2022). MC Kalsel/tgh

Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di Banjarmasin. 

Bimtek SMKK diikuti 120 peserta dari Kota Banjarmasin, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kalsel dengan menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, DPP PAKKI Pusat dan Provinsi Kalsel dan BPJS Banjarmasin. 

Plt Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan diwakili Plt Kepala Bidang Bina Konstruksi, Azan Syariful Muaz mengatakan, seiring dengan laju perkembangan pembangunan konstruksi di Indonesia, maka peranan pengendalian resiko kecelakaan kerja dirasakan menjadi semakin penting.

“Oleh karena itu, melalui Bimtek SMKK ini dapat memberikan pemahaman kepada para pemilik jasa konstruksi untuk memperhatikan keselamatan para pekerja konstruksi,” kata Azan, Senin (24/10/2022). 

Azan mengatakan, SMKK Konstruksi merupakan bagian yang tidak terpisah dari sistem perlindungan tenaga kerja dan bagi pekerjaan jasa konstruksi, agar meminimalisir dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral ataupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien dalam proses pembangunan.

Untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan SMKK.

“Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan memberikan pemahaman dan pengetahuan cara mengelola infrastruktur instrumentasi kerja dan lain-lain sampai kepada pemanfaatan infrastruktur terbangun,” ujarnya.

Namun, untuk diketahui pula bahwa sertifikat petugas keselamatan konstruksi sementara akan tetap diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sampai dengan terbentuknya lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi.

“Jadi peserta yang mengikuti bimtek SMKK pada tahun ini akan tetap mengikuti proses pembekalan selama 5 (lima) hari dengan disisipkan di dalamnya studi kasus pada objek observasi konstruksi yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua panitia penyelenggara, Suriansyah mengatakan tujuan dari kegiatan ini agar peserta mampu memahami dan mengerti sistem manajemen keselamatan konstruksi ditempat kerja.

“Pada akhirnya bisa menjelaskan kebijakan pemerintah tentang keselamatan konstruksi dan memahami situasi kondisi keselamatan konstruksi,” kata Suriansyah. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai