Tambah Konten Lokal, Dispersip Terima Empat Buku Karya Muhammad Said

Serah terima buku karya Muhammad Said. Dispersip Kalsel/dok

Setalah sebelumnya menerima koleksi buku lokal dari Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Rachmah Norilias, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) kembali menerima empat judul buku karya tulis Gubernur Kalsel Periode 1985−1995 Muhammad Said.

Adapun judul bukunya yakni, Intisari Kisah Gerilya Kalimantan, Renungan Sang Kakek, Menuju Kursi Nomor 1 dan Buah Dewa Bung Mantan.

Penyerahan ke-4 buku tersebut dilakukan langsung oleh Dewi Damayanti Said yang merupakan anak dari sang penulis buku tersebut yang juga anggota DPRD Kalsel, kepada Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie di Perpustakaan Palnam, Banjarmasin, Kamis (8/9/2022).

Dewi mengatakan, penyerahan ini sebagai salah satu dukungannya untuk menambah konten lokal dan perkembangan perpustakaan.

“Kita ingin masyarakat lebih banyak lagi membaca dan mengetahui berbagai pengetahuan, terlebih tentang Banua kita sendiri,” ujar Dewi.

Dewi juga menjelaskan tentang buku yang diserahkan, yang mana merupakan hasil dari buah pemikiran ayahnya sejak awal berkarir hingga pensiun.

Sementara itu, Nurliani sangat senang atas penyerahan buku bersejarah ini, dan berharap semakin banyak lagi yang tahu, bahwa karya lokal harus diserahkan pada Dispersip Kalsel.

“Suatu kehormatan bagi kami, beliau-beliau ini datang dan menyerahkan buku,” kata Nurliani.

Nurliani menuturkan, hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.

“Tidak hanya itu, ini juga menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan yang utama untuk menyelamatkan karya cetak dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia,” jelas Nurliani.

Nurliani menegaskan, kewajiban penyerahan KCKR disebutkan pada Bab II Pasal 4 Ayat 1, bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI, dan 1 eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit.

Usai penyerahan, tamu istimewa ini juga diajak menjadi anggota perpustakaan, berkeliling melihat pelayanan, hingga merasa kagum dengan perkembangan dan kemajuan Perpustakaan Palnam. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai