Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Plt Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan, hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif terus berjalan dengan baik, khususnya dalam menyelesaikan Raperda tentang Perubahan APBD 2022.
“Alhamdulillah, Raperda ini bisa selesai dengan baik dan sesuai prosedur serta ketentuan pembentukan Perda,” ucap Jaini, Banjarmasin, Kamis (8/9/2022).
Jaini menyampaikan, perubahan APBD 2022 dapat meningkatkan kualitas keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Jaini pun menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan maupun jenis belanja, terjadi keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
“APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang harus disusun dan ditetapkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan efektif dan efisien,” ungkap Jaini.
Diketahui, pendapatan daerah dianggarkan dengan proyeksi Rp7,494 triliun naik sebesar Rp1,2 triliun atau 19 persen dari target pendapatan pada APBD murni sebesar Rp6,278 triliun, belanja daerah dianggarkan Rp7,765 triliun naik sebesar Rp1,5 triliun atau 24 persen dari belanja daerah yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp6,2 triliun. MC Kalsel/Ar