Biro Organisasi Kalsel Lakukan Tahapan Pendataan Ulang Non ASN

Workshop perekaman data pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang rapat Biro Organisasi di Banjarbaru.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah melakukan workshop perekaman data pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang rapat Biro Organisasi di Banjarbaru.

Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan, Mashudi menjelaskan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalsel melalui perwakilan harus merekam data ulang pegawai non ASN.

“Kita melaksanakan workshop ini bersama Dinas, badan, UPTD dan sampai sekolah, dan diarahkan bagaimana kita merekam data ulang pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Kalsel,” sebut Mashudi, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, pendataan awal ada 11.065 pegawai non ASN yang telah disampaikan ke Menpan RB Jakarta, sehingga pemerintah pusat untuk penataan tenaga Non ASN selanjutnya dilakukan pendataan ulang sesuai dengan surat BKN yang terbaru.

Kesempatan ini dilakukan pembekalan mekanisme pengisian yang nantinya akan dimasukkan ke aplikasi BKN (https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/), ketentuan-ketentuan yang harus dimasukkan ulang termasuk minimal bekerja satu tahun atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021.

Kemudian dijelaskan empat mekanisme pendataan ulang tersebut yakni, penunjukan admin dan operator instansi, pendataan non ASN dan riwayat, pegawai non ASN menginput data pada aplikasi, dan finalisasi data.

Pemprov Kalsel berharap dengan workshop ini perwakilan dari seluruh instansi dapat melaksanakan mekanisme pendataan pegawai non ASN.

Workshop dipandu langsung oleh Kepala Sub Analisa Jabatan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Hendra Saputra dan dua hari dilakukan workshop perekaman Data Non ASN. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai