Disperin Kalsel Identifikasi dan Fasilitasi Legalitas Sentra IKM Makanan Minuman di Tanah Laut

Foto bersama usai kegiatan Identifikasi dan Fasilitasi Legalitas Sentra IKM di Kabupaten Tanah Laut. Disperin Kalsel/dok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) telah melakukan identifikasi dan fasilitasi legalitas sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Tanah Laut pada 29 hingga 31 Agustus lalu.

“Kami akan mendorong agar semakin banyak sentra industri yang terbentuk di Kalsel,” ucap Kepala Disperin Kalsel, Mahyuni, Banjarbaru, Selasa (6/9/2022).

Mahyuni menyampaikan, sentra IKM merupakan sekelompok IKM dalam satu lokasi atau tempat, terdiri paling sedikit lima unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis dan melakukan proses produksi yang sama.

“Sentra IKM sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang dilakukan dengan membangun sentra IKM, memfasilitasi pembentukan kepengurusan, meningkatkan kemampuan kegiatan usaha dan mendirikan unit pelayanan teknis,” tutur Mahyuni.

Dijelaskan Mahyuni, pemerintah pusat dan daerah melakukan pembangunan serta pemberdayaan IKM untuk mewujudkan IKM berdaya saing.

“Sehingga IKM dapat menghasilkan barang dan jasa industri untuk di ekspor,” lanjut Mahyuni.

Diutarakan Mahyuni, dari hasil kegiatan identifikasi dan fasilitasi legalitas sentra IKM di Tanah Laut dilakukan kunjungan lapangan dan pelaku IKM jamu di Desa Tirta Jaya, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut memenuhi syarat untuk dibentuk sentra IKM makanan dan minuman.

“Sehingga musyawarah mufakat menghasilkan keputusan membentuk sentra IKM makanan dan minuman dengan nama “BYHAF” serta hasil musyawarah berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan program kerja sentra IKM BYHAF akan diajukan ke Bupati Tanah Laut untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati,” tukas Mahyuni. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai