Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru dalam rangka penyelesaian sengketa ijazah palsu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kepala Dinas PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah, melalui Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat, Wahyu Widyo Nugroho mengatakan, segala permasalahan terkait sengketa Pilkades, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, yang menyatakan setiap permasalahan dalam Pilkades harus diselesaikan secara kekeluargaan.
Wahyu mengatakan, kedepannya akan melakukan fasilitasi mengenai penyusunan regulasi atau peraturan perundangan secara khusus mengatur tentang penyelesaian sengketa Pilkades kepada seluruh kabupaten yang ada.
“Untuk mengimplementasikan tahapan penyelesaian sengketa Pilkades secara lebih sistematis dan spesifik, perlu diatur lagi dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah agar dapat mengikuti dinamika permasalahan yang terjadi dalam sengketa Pilkades tersebut,” ucap Wahyu, Banjarbaru, Kamis (14/7/2022).
Disampaikan Wahyu, setiap kabupaten memiliki kesamaan persepsi dalam membentuk aturan penyelesaian sengketa Pilkades dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi di wilayah desanya.
Dengan dilakukannya upaya fasilitasi, lanjut Wahyu, dapat semakin menekan jumlah sengketa Pilkades.
“Sehingga dapat mewujudkan Pilkades lebih demokratis dan berkualitas demi tercapainya kemajuan pembangunan desa,” kata Wahyu. MC Kalsel/Ar