Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Seksi Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Hukum gelar razia guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan agar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Hukum DKP Kalsel, Singgih Honggo Seputro mengatakan, batas wilayah kerjanya yaitu menangani hasil tindak Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang dilaksanakan oleh Seksi Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
“Dengan menyadarkan masyarakat mengenai undang-undang perikanan agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. Hasil dari razia tersebut akan kami tangani sampai P21. Tahun ini ada dua kasus, salah satunya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” kata Singgih, Banjarbaru, Senin (20/6/2022).
Selain itu, juga dilaksanakan penanganan prefentif berupa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, tahun ini telah dilaksanakan di Kabupaten Barito Kuala.
Singgih mengatakan, DKP Kalsel juga meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dengan melaksanakan forum koordinasi tindak pidana perikanan yang melibatkan seluruh aparat terkait yang telah diberikan SK Gubernur.
“Bagaimana pun juga kita dalam penanganan pelanggaran tidak bisa sendiri, kita perlu kejaksaan, pengadilan, polairud, polsek dan juga DKP kabupaten/kota, namun dikarenakan keterbatasan anggaran, untuk tahun ini ditiadakan tetapi tahun depan akan kita laksanakan,” tambah Singgih.
Disisi lain, tahun ini pihaknya telah menganggarkan dalam rangka memfasilitasi, karna untuk pemberkasan sampai P21 perlu dana yang banyak, olehnya DKP Kalsel dapat memfasilitasi pemberkasan untuk dua kasus.
“Saat ini belum digunakan mungkin kabupaten/kota masih ada dananya, apabila habis bisa minta ke kami. Monitoring dan evaluasi pun kita lakukan tentang kepatuhan dari hasil sosialisasi, penyekatan kordinasi penegakan hukum dan juga hasil dari razia apakah ada dampaknya terhadap kepatuhan,” kata Singgih. MC Kalsel/Rns