Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat implementasi peningkatan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di daerah.
“Dimana Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menerapkan SPM bidang kesehatan. SPM berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting bidang kesehatan dalam proses perencanaan dan penganggaran di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Diauddin di Banjarmasin, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, dalam penerapan SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagaimana telah diatur Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, sedangkan Permenkes No.4 Tahun 2019 mengatur lebih jelas tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan.
“Khusus kedua peraturan menteri tersebut mengatur secara lebih teknis dan jelas dalam pembagian urusan pusat dan daerah,” ujarnya.
Apalagi SPM kesehatan Provinsi mempunyai dua indikator yaitu pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana Provinsi.
Sedangkan SPM Kabupaten/Kota ada 12 Jenis layanan dan mutu, pelayanan kesehatan ibu hamil, kesehatan ibu bersalin, kesehatan bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, penderita hipertensi, penderita diabetes melitus, orang dengan gangguan jiwa berat, orang terduga tuberkulosis dan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia HIV.
Oleh karena itu, capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan, setiap jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan harus 100 persen.
“Perhitungan pembiayaan pelayanan dasar pada SPM kesehatan memperhatikan berbagai sumber pembiayaan agar tidak terjadi duplikasi anggaran. Pelaksanaan pelayanan dasar tersebut dicatat dan dilaporkan kepada pemerintah daerah dan kementerian kesehatan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian kesehatan dan pemerintah daerah juga wajib melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan serta pengawasan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing. MC Kalsel/tgh