Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial Kalsel bersama dengan Dewan Harian Daerah (DHD45) telah mengusulkan gelar pahlawan nasional bagi Syekh Arsyad Al Banjari atau Datu Kalampayan ke Kementerian Sosial RI.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Anhar Ihwan, mengatakan Kemensos RI akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen seperti surat usulan, surat rekomendasi, biodata, foto dan juga hasil tulisan terkait Syekh Arsyad Al Banjari.
“Nanti Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) pusat akan menggodok terkait penganugerahan gelar, setelah itu akan diusulkan oleh Ibu Mensos kepada Presiden dimana sebelum ke Presiden ada tim dewan kehormatan gelar pahlawan,” kata Anhar, Banjarmasin, Kamis (28/4/2022).
Ia pun berharap Syekh Arsyad Al Banjari bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional pada tahun ini. Apabila disetujui, maka secara keseluruhan Kalsel memiliki lima pahlawan nasional.
“Kita minta doanya kepada seluruh masyarakat Kalsel semoga proses berjalan lancar,” ucap Anhar.
Dikatakan Anhar, pengusulan gelar pahlawan nasional Datu Kalampayan berjalan sesuai waktu yang ditetapkan, bahkan selesai sebelum batas akhir pendaftaran, 31 Maret 2022.
“Dari DHD45 sebelumnya juga telah menyerahkan softcopy, linkcopy serta hardcopy sebanyak sembilan koli dengan ukuran 60×70 cm. Kemungkinan ini menjadi dokumen pengusulan terbanyak,” ujar Anhar.
Pihak keluarga, lanjut Anhar, sangat mendukung pengusulan galar ini, terbukti dengan adanya pernyataan yang dibuat dan pernyataan keabsahan foto Syekh Arsyad Al Banjari.
“Apabila keluarga sudah bertanda tangan, artinya dukungan sangat kuat untuk usulan dan harapan agar menjadi pahlawan nasional,” tambah Anhar.
Apabila disetujui, penetapan gelar pahlawan nasional di tahun ini akan dilaksanakan bertepatatan dengan peringatan Hari Pahlawan di bulan November atau saat peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) bulan Desember.
“Sebelumnya kita juga mengusulkan Pangeran Hidayatullah akan tetapi sudah dua kali gagal, sehingga harapan pengusulan sisa satu kali karena pengusulan gelar pahlawan nasional itu hanya tiga kali saja. Kedepannya, kami akan lebih selektif untuk mempelajari apa yang menjadi kegagalan terdahulu, apabila sudah fix permasalahnya bisa kita counter maka akan kembali kita usulkan,” kata Anhar. MC Kalsel/Rns