Berlakunya Perpres No. 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengatur stabilisasi pasokan dan harga pangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Ketahanan Pangan Kalsel telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Juknis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beberapa waktu lalu.
Dari hasil sosialisasi tersebut ada beberapa poin penting yaitu Badan Pangan Nasional memiliki tugas dan fungsi koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan serta harga pangan.
Kegiatan SPHP membutuhkan dukungan dari Dinas yang menangani pangan di Provinsi/Kabupaten/Kota, antara lain koordinasi, monitoring, pengawalan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan di daerah.
Mewakili Kadis Ketahanan Pangan Kalsel, Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Andi Chariati mengatakan komoditas pangan yang diatur berdasarkan Pepres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional dalam kegiatan SPHP antara lain gabah/beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, telur ayam ras, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi, daging ayam ras, gula,minyak goreng dan pangan lainnya.
“Jadi berdasarkan Pepres tersebut ada 12 bahan pokok yang diatur dalam SPHP,” kata Ardianti, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, kegiatan SPHP produsen dan konsumen terdiri dari 4 (empat) jenis, yaitu pertama fasilitasi distribusi pangan yaitu bantuan biaya distribusi pangan (transportasi dan/atau kemasan) yang diberikan Badan Pangan Nasional kepada produsen (petani/peternak/poktan/gapoktan/distributor/pemasok/pelaku usaha pangan lainnya) untuk menyalurkan ke konsumen dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Kedua, insentif harga pembelian komoditas pangan di tingkat produsen (Insentif Harga Produsen), yaitu penggantian selisih harga pembelian oleh BUMN Pangan dan pelaku usaha pangan lainnya, yang mengacu HPP atau HAP tingkat produsen atau biaya produksi atau kebijakan harga lainnya.
Ketiga, insentif harga penjualan komoditas pangan di tingkat konsumen (Insentif Harga Konsumen), yaitu penggantian selisih harga penjualan oleh BUMN/D Pangan atau pelaku usaha pangan lainnya.
Keempat, stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen melalui program bantuan pangan masyarakat rawan pangan dan gizi, yaitu pembelian produksi pangan pokok strategis produsen di saat panen raya atau harga di bawah HPP atau HAP tingkat produsen atau biaya produksi, dan disalurkan kepada masyarakat rawan pangan dan gizi. MC Kalsel/tgh