Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 resmi diberikan oleh Pemerintah kepada seluruh ASN, TNI/Polri serta para pensiunan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
“Untuk PNS daerah saat ini masih dalam proses penyusunan Perkada, diperkirakan akan mulai dibayarkan tanggal 25 April 2022,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Selatan, Sulaimansyah, Banjarmasin, Rabu (20/4/2022).
Untuk wilayah Kalsel, Sulaimansyah menyebutkan jumlah pembayaran THR ASN Pemerintah Pusat diperkirakan mencapai Rp233,18 miliar, yang diperuntukkan bagi 28.265 PNS dan 10.524 anggota TNI/Polri.
“Progres pembayaran THR sampai tanggal 19 April 2022 mencapai Rp87,53 miliar,” katanya.
Sulaimansyah mengatakan, pembayaran dilakukan sejak tangal 18 April 2022 melalui pengajuan Surat Perintah Membayar oleh masing-masing satuan kerja kepada KPPN setempat.
“Setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) oleh KPPN maka THR langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai. Komponen pembayaran THR tahun ini sama dengan komponen pembayaran gaji bulan April 2022 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja,” ucapnya. MC Kalsel/Rns