Disnakertrans Kalsel Imbau Pembayaran THR Keagamaan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Kalsel, Irfan Sayuti (Kanan) bersama Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Kalsel, Muzalifah (Kiri) di ruang kerjanya. MC Kalsel/usu

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau kepada perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagaaman bagi pekerja paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara penuh satu minggu atau H-7 sebelum idulfitri.

“Surat Edaran ini baru saja dikeluarkan pada tanggal 6 April 2022 yang lalu dan berisi petunjuk pembayaran THR bagi pekerja atau buruh perusahaan yang ada di Indonesia,” ucapnya, Banjarmasin, Selasa (19/4/2022).

Untuk mekanisme pembayaran THR pada tahun 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya, dikarenakan penanganan COVID-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat.

Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh.

“Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, maka aturan pembayaran THR kembali seperti semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ungkapnya.

Irfan berharap dengan keluarnya surat edaran ini pembayaran THR di tahun 2022 dapat dilakukan sebelum lebaran.

“Sehingga dapat digunakan secara maksimal oleh para pekerja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, Muzalifah menambahkan apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja maka nantinya akan mendapat sanksi.

“Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tuturnya.

Akan tetapi, Lanjut Muzalifah pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja itu sendiri. MC Kalsel/usu

Mungkin Anda Menyukai